Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq, pada Kamis (20/8/2026).
Operasi senyap ini juga mengamankan dua pejabat teras kampus lainnya, yakni Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa total 14 orang terjaring dalam rangkaian operasi tersebut. Penangkapan dilakukan secara paralel di dua lokasi berbeda; dua orang diamankan di Jakarta, sementara 12 orang lainnya menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas.
Setelah proses pemeriksaan di Purwokerto selesai, penyidik memutuskan untuk membawa tujuh orang tambahan ke Jakarta guna pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di universitas negeri tersebut.
Dalam operasi ini, tim penyidik KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat merupakan bagian dari komitmen suap.
Mengenai keterlibatan pejabat rektorat lainnya, seperti Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno serta Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Prof. Waluyo Handoko, Budi menyatakan belum mendapatkan informasi terbaru.
“Detail pihak yang dibawa ke Jakarta, saya belum update,” ujarnya singkat pada Jumat (21/8/2026).
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman materi untuk memetakan peran masing-masing pihak dalam skema dugaan suap tersebut. Pengumuman resmi mengenai status tersangka dan konstruksi perkara dijadwalkan akan disampaikan melalui konferensi pers dalam waktu dekat.
.png)