Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa prajurit TNI yang diterjunkan membantu petani tidak menerima honorarium tambahan di luar gaji resmi sebagai anggota militer.
Keterlibatan TNI tersebut murni merupakan bentuk pengabdian untuk mempercepat respons sektor pertanian dalam menghadapi ancaman fenomena El Niño ekstrem yang memicu risiko kekeringan hebat.
Dalam keterangannya di Surabaya, Rabu (12/8/2026), Amran menjelaskan bahwa prajurit terlibat langsung dalam berbagai pekerjaan teknis di lapangan, mulai dari mengoperasikan traktor, mengolah lahan, hingga instalasi pompa air.
Langkah ini diambil karena kebutuhan tenaga kerja lapangan meningkat tajam di tengah upaya pemerintah memperkuat produksi pangan nasional.
"Gajinya ada, tapi gaji TNI-nya. Tapi untuk kerja Sabtu, Minggu, hari libur, siang malam, memasang pompa, itu tidak ada [honor tambahan]," ujar Amran. Ia menambahkan bahwa TNI menjadi mitra strategis karena memiliki kemampuan mobilisasi cepat yang dibutuhkan dalam kondisi darurat iklim.
Saat ini, Indonesia juga menghadapi kendala kekurangan tenaga Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Data Kementan menunjukkan jumlah PPL hanya berkisar 37.000 orang, padahal kebutuhan ideal mencapai lebih dari 80.000 personel.
Keterlibatan TNI di bidang pertanian memiliki landasan hukum kuat pada UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 7 terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang mencakup tugas membantu pemerintah di daerah.
Kerja sama ini diperkuat melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pertanian dan TNI yang telah terjalin sejak 2015.
Secara historis, kolaborasi ini merupakan kelanjutan dari program ABRI Masuk Desa (AMD) tahun 1980-an yang bertransformasi menjadi TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD).
Amran menekankan bahwa kehadiran prajurit bukan untuk menggantikan peran petani atau penyuluh, melainkan sebagai kekuatan pendukung demi menjamin target swasembada dan ketahanan pangan nasional di tengah tantangan global.
.png)